BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara makhluk Tuhan yang lain. Karena manusia memiliki akal-pikiran, dan insting untuk menjalani kehidupannya. Status manusia di muka bumi ini adalah sebagai makhluk Monodualisme. Makhluk individu yakni, manusia berhak menentukan kehidupannya tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan makhluk sosial yakni, manusia tidak bisa hidup tanpa manusia lain (saling membutuhkan). Hal ini membuat manusia akan terus bergantung pada manusia yang lainnya. Sehingga, manusia cenderung membentuk kelompok, yang kemudian disebut masyarakat.
Suatu kelompok masyarakat juga akan tergantung dengan masyarakat yang lain. Hingga kelompok masyarakat tersebut membentuk suatu kelompok yang lebih besar, yang memiliki persamaan nasib dan juga cita-cita, ini disebut bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang seiring dengan perjalanan waktu.
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekusasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Negara terbagi atas empat wilayah. Yakni wilayah daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Luas wilayah Indonesia ± 1.906.240 km².
Di dalam suatu negara tersebut terdapat suatu pemerintahan yang berdaulat. Baik ke dalam ataupun ke luar. Berkedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan pemerintah itu di akui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya. Sedangkan untuk berkedaulatan ke luar, artinya kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdakaan dari campur tangan dan ancaman negara-negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Masyarakat atau penduduk yang mendiami negara Indonesia dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu golongan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Setiap WNI maupun WNA memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam menjalankan kehidupannya di negara Indonesia.
Uraian di atas akan dikembangkan oleh penyusun dengan lebih detail dalam sebuah makalah, yang berjudul “Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia”.
1.2.Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan dikembangkan penyusun adalah sebagai berikut :
- Apakah perbedaan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA)?
- Bagaimana dasar hukum yang mengatur tentang Kewarganegaraan di Indonesia?
- Bagaimana contoh masalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia?
1.3.Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Mengetahui perbedaan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
- Mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kewarganegaraan di Indonesia.
- Mengetahui contoh masalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia.
- Melengkapi tugas PKN bab 5 tentang Warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Sedangkan bukan warga negara adalah orang asing yang mengakui negara lain sebagi negaranya.
Pewarganegaraan adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia melalui permohonan.
2.1.1. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang tidak diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
2.1.2. Hak dan Kewajiban
- Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
ü Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
ü Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ü Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
ü Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
ü Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ü Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : ” segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Warga Negara Asing
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing :
- Berhak mendapat perlindungan diri & hartanya
- Tidak berhak memilih & dipilih dlm jabatan negara & publik
- Berkewajiban tunduk pd peraturan perundang-undangan NKRI
- Tidak berkewajiban ikut serta bela Negara
2.2. Dasar Negara Tentang Kewarganegaraan
Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Undang-undang dibuat bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Berikut adalah beberapa Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan.
2.2.1. Pasal 26 UUD 1945
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
2.2.2. Undang-undang No. 3 Tahun 1946
Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara, terdiri dari 15 pasal dan 3 aturan peralihan. Undang-undang ini di tetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 April 1946 oleh Presiden Republik Indonesia, Soerkaeno dan Menteri Kehakiman, Soewandi. Dan diumumkan pada hari itu juga, oleh Sekretaris Negara, A.G. Pringgodigdo. Undang-undang ini berhubungan dengan pasal 26 UUD 1945.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa, warga negara Indonesia adalah :
- Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;
- Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi WNI karena ia adalah warga neagara Negeri lain;
- Orang yang mendapat kewarganegaraan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
- Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapaknya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
- Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
- Anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
- Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewargaan negara orangtuanya.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa seorang perempuan yang ikut kewargaan suaminya, permohonan untuk mengubah kewargaan negara tidak bisa diajukan oleh istri. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa seorang anak berhak menentukan kewargaan Negara Indonesia ketika ia telah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
2.2.3. Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949, dan menghasilkan sebagai berikut :
- Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulu termasuk golongan Bumiputera da berkedudukan di wilayah RI.
- Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen ( koloni Belanda ). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar kerajaan Belanda,mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
- Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya enam bulan bertempat tinggal di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
- Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
- Orang asing ( kawula negara Belanda ) bukan orang belanda yang lahir Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia
2.2.4. Undang-undang No. 62 Tahun 1958
Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berisi 35 pasal, 7 pasal peralihan, dan 8 peraturan penutup. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1958 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958 oleh Menteri Kehakiman, G.A. Maengkom.
Dalam pasal 1, disebutkan bahwa, Warga-negara Republik Indonesia ialah:
- Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
- Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;
- Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
- Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
- Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
- Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
- Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa, syarat seorang pemohon adalah sebagi berikut :
- Sudah berumur 21 tahun;
- Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
- Apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
- Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
- Dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
- Membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
- Mempunyai mata pencaharian yang tetap,
- Tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarganegaraan.
2.2.5. Undang-undang No. 3 Tahun 1976
Undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976 oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto dan diundangkan pada tanggal 5 April 1976 oleh Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sudharmono, SH.
Undang-undang ini berisi tentang perubahan terhadap pasal 18 pada UU No. 62 tahun 1958. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa :
(1) Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
(2) Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia:
- jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
- jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(4) Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus:
– menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga negara Republik Indonesia;
– telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.
(5) Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.
2.2.6. Undang-undang tentang Kewarganegaraan Yang RUU-nya Disetujui Menjadi UU Pada Tanggal 11 Juli 2006
Akhirnya Selasa 11 Juli 2006 DPR mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi Undang Undang. UU baru ini akan menggantikan UU lama No. 62 Tahun 1958 yang banyak dikeluhkan tidak adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat. Setelah itu pemerintah masih harus bekerja selama 6 bulan untuk membuat Peraturan Pelaksanaan atas UU baru tersebut.
Semua fraksi di DPR RI akhirnya menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketuanya dari FPDIP Soetardjo Soerjogoeritno, Selasa. UU Kewarganegaraan, menurut Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf yang membacakan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPR itu, merupakan pengganti UU No.62/58 mengenai Kewarganegaraan.
“UU Kewarganegaraan yang baru itu merupakan produk fenomenal yang menghapus diskriminasi gender dan etnis,” kata Slamet. UU Kewarganegaraan yang baru disahkan DPR itu mengubah sejumlah masalah penting seperti pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang dilahirkan oleh orangtua hasil perkawinan antara WNI dan WNA. UU Kewarganegaraan yang baru disahkan itu juga menghapus perdebatan tentang warganegara Indonesia asli atau bukan.
Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur tentang siapa yang menjadi warga negara, yang dikutip dari pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi, “Yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.”
Pasal 26 UUD 1945 itu diberi penjelasan dalam UU Kewarganegaraan sebagai berikut: bahwa yang dimaksud dengan “Orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Sebelumnya, sejumlah kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat, mengeluarkan kritik terhadap RUU Kewarganegaraan, mereka meminta menangguhkan pengesahan RUU Kewarganegaraan itu menjadi UU.
Kaukus Perempuan Parlemen untuk HAM juga menuntut DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU Kewarganegaraan sebelum diperbaiki.
Hal itu disampaikan juru bicara Kaukus Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur II), Eva Kusuma Sundari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Timur V), dan Nadrah Izahari (F-PDIP, Jawa Tengah VIII).
Namun, Kaukus Perempuan itu mengapresiasi pansus yang membahas RUU secara terbuka dan menghargai masukan masyarakat Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan RUU Kewarganegaraan tergolong progresif. Hal itu terlihat pada ketentuan mengenai status anak hasil perkawinan campuran wanita Indonesia dengan pria asing.
Hamid menambahkan, anak hasil perkawinan itu otomatis diperkenankan menjadi warga negara Indonesia sesuai garis warga negara ayahnya. “Adapun untuk perkawinan perempuan Indonesia dengan orang asing, maka si perempuan itu tidak otomatis gugur kewarganegaraannya setelah perkawinan. Di situlah progresifnya RUU Kewarganegaraan,” katanya.
Ketua Pansus Slamet Effendi Yusuf dalam laporan terakhirnya mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan itu juga diatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksanaan UU paling lambat enam bulan sejak UU itu disahkan.
“Anak-anak seperti ini dulu tidak diakui sebagai WNI, akibatnya mereka setiap tahun harus pura-pura ke luar negeri untuk meminta izin tinggal lagi. Begitu terus-menerus. Dan sekarang, sejak UU ini disahkan, apabila mereka belum berusia 18 tahun, otomatis menjadi WNI,” ujar Slamet, usai rapat pansus itu kepada wartawan.
2.2.7. Undang-undang No. 12 Tahun 2006
Undang-undang No. 12 Tahun 2006 disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diunhdangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.
Dalam Bab II pasal 4, disebutkan bahwa warga negara adalah :
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia ;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikankewarganegaraan kepada anak tersebut;
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18(delapan belas) tahun tau belum kawin ;
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Repiblik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seoran ayah dan ibu warga Negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan memberikan kepada anak yang bersangkutan;
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
2.3. Masalah Kewarganegaraan
Ada 3 macam bentuk masalah kewarganegaraan, antara lain :
- Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang rimbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun.
Misalnya Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
- Bipatride adalah dwi kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apbila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu.
Misalnya Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius sanguinis dan Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
- Multipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
2.3.1. Contoh Nyata Masalah Kewarganegaraan
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Pewarganegaraan adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia melalui permohonan.
Warga Negara dibedakan menjadi 2, yakni :
Warga Negara Indonesia, yaitu orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang tidak diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda di mata hukum dan pemerintahan. Dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan antara lain :
- Pasal 26 UUD 1945
- Undang-undang No. 3 Tahun 1946
- Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar
- Undang-undang No. 62 Tahun 1958
- Undang-undang No. 3 Tahun 1976
- Undang-undang tentang Kewarganegaraan Yang RUU-nya Disetujui Menjadi UU Pada Tanggal 11 Juli 2006
- Undang-undang No. 12 Tahun 2006
Masalah kewarganegaraan yang dihadapi Negara Indonesia, ada 3. Yaitu :
- Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang rimbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun.
- Bipatride adalah dwi kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apbila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu.
- Multipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com
http://dahlanforum.wordpress.com
http://bloggerbukancafe.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://akbarizrahmads.blogspot.com
http://www.artikata.com
http://fhy13candra.blogspot.com
http://www.hukumonline.com