Coretan Siswa :)

“Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahat”.

Pepatah yang tak asing lagi di telinga kita.

“If you want a happiness in the world, you need knowledge. If you want a happiness in the beyond, you need knowledge. And if you want a happiness in both of them, you need knowledge, too.”

Seperti itulah pentingnya ilmu di dalam kehidupan kita. Tanpa ilmu, dunia buta. Ilmu di dapatkan dalam sebuah proses pembelajaran. Baik formal atau tidak. Tapi, pembelajaran lebih banyak dilakukan di dalam lembaga formal, seperti di sini sekolah. telah banyak berdiri sekolah-sekolah dari yang berlabel organisasi hingga swasta, dari yang bertaraf nasional hingga bertarif internasional. Tapi pernahkah ada di bayangan kita, kenapa kita sekolah?

Banyak faktor yang mendorong kita untuk sekolah. mulai dari faktor intern (dari dalam diri sendiri) dan faktor ekstern (dari luar). Faktor kemauan, niat, motivasi, hingga lingkungan sosial. Banyak orang yang salah mengartikan sekolah. ada yang sekolah hanya untuk mencari uang jajan, mencari jodoh, bahkan hanya menghabiskan sisa umurnya di dunia. Tapi, tak semua orang juga seperti itu. Ada juga yang memang memiliki niat baik, ingin mendapatkan ilmu.

Di mana ada orang baik, di situ juga ada orang jahat. Di mana ada hal positif, jangan lupa disitu juga ada hal negatif. Nothing perfect!! Beberapa siswa lebih mementingkan nilai dibanding ilmu. Demi nilai, everything they do. Demi nilai, forbidden thing they do. Coba renungkan beberapa saat. Pada saat musim ujian, beberapa siswa rela bangun pagi, hanya untuk menulis sebuah catatan kecil (kerpekan). Padahal itu kegiatan yang kurang efektif. Kenapa ??

Saat kita membuat kerpekan, kita harus menulisnya dengan font yang kecil, agar kertas yang sekecil itu bisa ditulisi huruf-huruf yang berisi bab ulangan. Kemudian kita merancang strategi, dimana kita meletakkan kertas kecil itu. Kemudian, kita harus menghafal dimana letak bagian A, dimana yang membahas bagian B, dan bagian mana yang sekiranya terdapat bahasan C. Lalu, disaat kita mulai mngerjakan soal. Hati berdebar-debar, keringat dingin, pikiran was-was, jantung bermain-main dengan nada tak tentu. Mulai membaca soal, memikirkan dimana bagian ini dibahas. Lalu mulai melihat catatan kecil, membaca perlahan, barulah kita menulis hali itu di lembar kerja kita. Waw!! Berapa menit itu kita lakukan?? Belum lagi saat kita ketahuan guru. Akan ada banyak musibah. Dari diberi marah, sanksi, tinta merah, bahkan tidak memberi kita point. Lalu, setelah kita mengumpulkannya. Pasti ada rasa takut. Takut berdosa kepada Tuhan.

Kemudian, apa untungnya membuat catatan kecil itu???

Jawaban pertama pasti menyelamatkan nilai. Banyak siswa bingung memperhitungkan nilai. Nilai yang harus selalu konsisten, bahkan juga harus naik. Banyak daya dan upaya yang dilakukan siswa, yah salah satu halnya seperti itu. Satu yang lain yaitu contekan. Dalam hal ini bisa di sebut hubungan (simbiosis). Ada yang mutualisme (saling menguntungkan) bahkan adda yang parasitisme (salah satu yang dirugikan). Beberapa siswa mengatakan, “Kalo disuruh milih, lebih baik nyontek deh dari pada ngerpek. Soalnya, resikonya kecil. Selain itu, kalo nyontek tidak menyisakan bekas. Hmm,, apa lagi kalo soal pilihan ganda, paling suka kalo bermain mata”. Hehehe,, memang kebiasaan itu sulit di hilangkan. Walaupun ada upaya untuk menghilangkan, hali itu harus dilalui dengan proses yang panjang. Kemudian, saat kita membuat catatan kecil namun hasilnya baik, tidak akan ada rasa bangga dalam diri kita (biasa saja). Lain lagi kalau dia mengerjakan sendiri, dengan brain dan heartnya sendiri. Pasti ada rasa bangga yang muncul dalam dirinya. Kemudian beberapa siswa ditanya, pilih mana nilai pas-pasan dengan jujur atau nilai maksimal tapi dengan hasil yang kurang baik. “kalo kita bicara nilai. Munurut kita nilai itu urusan masa depan. Jadi gimana ya? Mungkin milih second choice deh. Yang hasilnya bisa maksimal”. Yah, disini kita bisa tahu. Kalau memang yang diutamakan itu nilai.

Sebenernya, apa sih alasan kita membuat catatan kecil itu???

Sebenernya, kita semua tahu kalau hal seperti itu tidaklah perbuatan yang baik. Hal itu menambah daftar rincian koruptor di negeri ini. Kita sebenernya bisa mengerjakan soal-soal itu, percaya deh. Kita hanya kurang percaya diri disini. Kita mungkin kurang mempersiapkan diri saat menghadapi ulangan. Sehingga, kita perlu bantuan si kecil itu. Sebenarnya, hal itu juga merupakan bentuk usaha dalam meningkatkan point kita di sekolah, tapi itu hal negatif. Pikiran negatif bahwa kita tidak mampu, sangat memicu kelakuan kita. Contohnya : pada saat ada ulangan, Biologi misalnya. Kalian sudah belajar di rumah. Tapi setibanya di sekolah, kalian melihat banyak siswa yang curang (alias membuat kerpekan). Mulai muncul pikiran negatif dalam diri kalian, “Semua bikin kerpekan. Pasti nanti soal-soalnya sulit. Nanti kalo aku gabisa gimana? Bisa mati berdiri aku?” nah, dari pikiran inilah, yang membuat ada rasa keraguan menyelimuti hati kalian. Dan biasanya, perasaan mempengaruhi hampir 80% perbuatan kalian. So, mulai sekarang. Percaya, kalau kalian bisa. Persiapkan masa depan kalian, tanpa harus ada kecurangan. Buatlah Negara ini bangga meiliki kalian..

#Smile up 🙂

Peradaban India Kuno (Indhus dan Gangga)

1. Peradaban Lembah Sungai Indhus (Shindu)

Pusat Peradaban

Peradaban Lembah Sungai Indus berada sepanjang Sungai Indus di Pakistan sekarang ini. Peradaban Lembah Sungai Indus, 2800 SM–1800 SM, merupakan sebuah peradaban kuno yang hidup sepanjang Sungai Indus dan Sungai Ghaggar-Hakra yang sekarang Pakistan dan India barat. Peradaban ini sering juga disebut sebagai Peradaban Harappan Lembah Indus, karena kota penggalian pertamanya disebut Harappa, atau juga Peradaban Indus Sarasvati karena Sungai Sarasvati yang mungkin kering pada akhir 1900 SM. Pemusatan terbesar dari Lembah Indus berada di timur Indus, dekat wilayah yang dulunya merupakan Sungai Sarasvati kuno yang pernah mengalir.

Munculnya peradaban Harappa lebih awal dibanding kitab Veda, saat itu bangsa Arya belum sampai India. Waktunya adalah tahun 2500 sebelum masehi, bangsa Troya mendirikan kota Harappa dan Mohenjondaro serta kota megah lainnya didaerah aliran sungai India. Tahun 1500 sebelum masehi, suku Arya baru menjejakkan kaki di bumi India Kuno.

Asal mula peradaban India, berasal dari kebudayaan sungai India, mewakili dua kota peninggalan kuno yang paling penting dan paling awal dalam peradaban sungai India, yang sekarang letaknya di kota Mohenjodaro, propinsi Sindu Pakistan dan kota Harappa dipropinsi Punjabi. Penduduk kala itu adalah penduduk bangsa Dravida.

Secara geografis, letak peradaban kuno ini di sebelah utara berbatasan dengan pegunungan Himalaya. Sebelah barat berbatasan dengan Pakistan. Di selatan, berbatasan dengan Samudera Hindia dan sebelah timur berbatasan dengan Myanmar dan Bangladesh.

 Tata Kota

Menurut penentuan karbon 14, keberadaan kedua kota ini seharusnya adalah antara tahun 2000 hingga 3000 sebelum masehi, lagi pula kota Harappa mengekskavasi perkakas batu 10 ribu tahun lampau. Luasnya kurang lebih 25 km persegi.

Awal abad ke-20, arkeolog Inggris Marshell mengekskavasi kota kuno Mohenjondaro dan Hara. Hasilnya tingkat kesibukan dan keramaian kedua kota tersebut membuat Marshell terkejut. Ini adalah bekas ibukota dua negara merdeka pada jaman peradaban sungai India antara tahun 2350-1750 sebelum masehi, penelitian lebih lanjut menghasilkan perhitungan, dua kota masing-masing terdapat sekitar 30 hingga 40 ribu penduduk, lebih banyak dibanding penduduk kota London yang paling besar pada abad pertengahan.

Kota dibagi 2 bagian yaitu kota pemerintahan dan kota administratif. Kota administratif adalah daerah pemukiman, tempat tinggal yang padat dan jalan raya yang silang menyilang, kedua sisi jalan banyak sekali toko serta pembuatan barang-barang tembikar. Kota pemerintahan adalah wilayah istana kerajaan. Fondasi bangunan yang luas membuat jarak terhadap penduduk, pagar tembok yang tinggi besar disekeliling dan menara gedung mencerminkan kewibawaan Raja. Wilayah kota dibagi atas beberapa bagian atau blok yang dilengkapi jalan yang ada aliran airnya.

Sistem Pertanian dan Pengairan

Daerah Lembah Sungai Indus merupakan daerah yang subur. Pertanian menjadi mata pencaharian utama masyarakat India. Limpahan lumpur sungai Indus telah memberikan kesuburan bagi tanah disekitarnya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat telah berhasil menyalurkan air yang mengalir dari Lembah Sungai Indus sampai jauh ke daerah pedalaman.

Pembuatan saluran irigasi dan pembangunan daerah-daerah pertanian menunjukkan bahwa masyarakat Lembah Sungai Indus telah memiliki peradaban yang tinggi. Hasil-hasil pertanian yang utama adalah padi, gandum, gula/tebu, kapas, teh, dan lain-lain.

Sanitasi (Kesehatan)

Masyarakat Mohenjodaro dan Harappa telah memperhatikan sanitasi (kesehatan) lingkungannya. Teknik-teknik atau cara-cara pembangunan rumah yang telah memperhatikan faktor-faktor kesehatan dan kebersihan lingkungan yaitu rumah mereka sudah dilengkapi oleh jendela.

Kamar-kamar dilengkapi dengan jendela-jendela yang lebar dan berhubungan langsung dengan udara bebas, sehingga pergantian udara cukup lancar.

Teknologi

Masyarakat Lembah Sungai Indus sudah memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemampuan mereka dapat diketahui melalui peninggalan-peninggalan budaya yang ditemukan, seperti bangunan Kota Mohenjodaro dan Harappa, berbagai macam patung, perhiasan emas, perak, dan berbagai macam meterai dengan lukisannya yang bermutu tinggi dan alat-alat peperangan seperti tombak, pedang, dan anak panah, alat-alat rumah tangga, alat-alat pertanian, kain dari kapas, serta bangunan-bangunan.

Demikian juga dengan barang-barang yang terbuat dari tanah liat yang dibakar atau yang disebut terracota, teruma barang-barang peralatan rumah tangga.

Perekonomian

Sistem perekonomian masyarakat lembah Sungai Indus sangat bergantung pada pengolahan lahan pertanian di sekitar sungai. Di kawasan ini, petani menanam padi, gandum, sayuran, buah-buahan, dan kapas. Selain itu mereka juga beternak sapi, kerbau, domba, dan babi. Selain pertanian dan peternakan, perdagangan juga merupakan aspek perekonomian penting bagi masyarakat lembah Sungai Indus. Kelebihan hasil pertanian membuat mereka dapat melakukan perdagangan dengan bangsa lain terutama dengan penduduk Mesopotamia. Barang dagangan yang diperjual-belikan masyarakat lembah Sungai Indus adalah barang-barang dari perunggu dan tembaga, bejana dari perak dan emas, serta perhiasan dari kulit dan gading.

 Pemerintahan

Raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Maurya antara lain sebagai berikut :

  1. Candragupta Maurya

Setelah berhasil menguasai Persia, pasukan Iskandar Zulkarnaen melanjutkan ekspansi dan menduduki India pada tahun 327 SM melalui Celah Kaibar di Pegunungan Himalaya. Pendudukan yang dilakukan oleh pasukan Iskandar Zulkarnaen hanya sampai di daerah Punjab. Pada tahun 324 SM muncul gerakan di bawah Candragupta. Setelah Iskandar Zulkarnaen meninggal tahun 322 SM, pasukannya berhasil diusir dari daerah Punjab dan selanjutnya berdirilah Kerajaan Maurya dengan ibu kota di Pattaliputra.

Candragupta Maurya menjadi raja pertama Kerajaan Maurya. Pada masa pemerintahannya, daerah kekuasaan Kerajaan Maurya diperluas ke arah timur, sehingga sebagian besar daerah India bagian utara menjadi bagian dari kekuasaannya. Dalam waktu singkat, wilayah Kerajaan Maurya sudah mencapai daerah yang sangat iuas, yaitu daerah Kashmir di sebelah barat dan Lembah Sungai Gangga di sebelah timur.

  1.  Ashoka

Ashoka memerintah.Kerajaan Maurya dari tahun 268-282 SM. Ashoka merupakan cucu dari Candragupta Maurya. Pada masa pemerintahannya, Kerajaan Maurya mengalami masa yang gemilang. Kalingga dan Dekkan berhasil dikuasainya. Namun, setelah ia menyaksikan korban bencana perang yang maha dahsyat di Kalingga, timbul penyesalan dan tidak lagi melakukan peperangan.

Mula-mula Ashoka beragama Hindu, tetapi kemudian menjadi pengikut agama Buddha. Sejak saat itu Ashoka menjadikan agama Buddha sebagai agama resmi negara. Setelah Ashoka meninggal, kerajaan terpecah-belah menjadi kerajaan kecil. Peperangan sering terjadi dan baru pada abad ke-4 M muncul seorang raja yang berhasil mempersatukan kerajaan yang terpecah belah itu. Maka berdirilah Kerajaan Gupta dengan Candragupta I sebagai rajanya.

Kepercayaan

Sistem kepercayaan masyarakat Lembah Sungai Indus bersifat politeisme atau memuja banyak dewa. Dewa-dewa tersebut misalnya dewa bertanduk besar,  dewa kesuburan dan kemakmuran (Dewi Ibu).

Masyarakat lembah Sungai Indus juga menyembah binatang-binatang seperti buaya dan gajah serta menyembah pohon seperti pohon pipal (beringin). Pemujaan tersebut dimaksudkan sebagai tanda terima kasih terhadap kehidupan yang dinikmatinya, berupa kesejahteraan dan perdamaian.

Hilangnya Peradaban Indus

Peradaban Sungai Indus runtuh akibat serbuan bangsa Arya tahun 1000 SM melalui celah Khyber. Sejarah bangsa Arya diperoleh dari kitab Rigveda. Setelah berhasil mengalahkan bangsa Dravida di Lembah Sungai Indus dan menguasai daerah yang subur, akhirnya mereka hidup menetap.

2. Peradaban di Lembah Sungai Gangga

Lokasi

Lembah sungai Gangga dengan anak sungainya Yamuna terletak antara Pegunungan Himalaya dan Pegunungan Vindhya. Kedua sungai tersebut bermata air di Pegunungan Himalaya dan mengalir di kota-kota besar seperti Delhi, Agra, dan bermuara di wilayah Bangladesh ke teluk Banggala. Sungai Ganggabertemu dengan Sungai Brahmaputra yang bermata air di Pegunungan Kwen Lun. Lembah Sungai Gangga merupakan daerah yang subur.

Pendukung

Pendukung peradaban Lembah Sungai Gangga adalah bangsa Aria yang termasuk bangsa Indo Jerman. Bangsa Aria memasuki wilayah India antara tahun 2000- 1500 SM melalui celah Pas Kaiber di Pegunungan Hindu Kush. Merka berkulit putih, berbadan tinggi, dan berhidung mancung. Pencahariannya semula berternak  dan kehidupannya terus mengembara. Tetapi setelah berhasil mengalahkan bangsa Dravisa di Lembah Sungai Indus dan menguasai daerah yang subur, mereka akhirnya bercocok tanam dan hidup menetap. Selanjutnya, mereka menduduki Lembah Sungai Gangga dan terus mengembangkan kebudayaannya. Kebudayaan campuran antara kebudayaan bangsa Arya dengan bangsa Dravida dikenal dengan sebutan kebudayaan Hindu.

Masyarakat

Bangsa Aria berusaha untuk tidak bercampur dengan bangsa Dravida yang merupakan penduduk asli India. Mereka menyebut bangsa Dravida adalah anasah artinya tidak berhidung atau berhidung pesek dan dasa artinya raksasa. Untuk memelihara kemurnian keturunannya, diadakan sistem pelapisan (kasta) yang dikatakannya bersumber pada ajaran agama. Bangsa Aria berhasil mengambil alih kekuasaan politik, sosial dan ekonomi. Akan tetapi, dalam kebudayaan terjadi percampuran (asimilasi) antara Aria dan Dravida. Percampuran budaya itu melahirkan kebudayaan Weda. Kebudayaan inilah yang melahirkan agama dan kebudayaan Hindu atau Hinduisme. Daerah perkembangan pertamanya di lembah Sungai Gangga yang kemudian disebut Aryawarta (negeri orang Aria) atau Hindustan (tanah milik orang Hindu).

Untuk mempertahankan kekuasaannya di tengah kehidupan masyarakat, bangsa Arya berusaha menjaga kemurnian ras. Artinya, mereka melarang perkawinan campur dengan bangsa Dravida. Untuk itulah, bangsa Arya menciptakan sistem kasta dalam kemasyarakatan.

Sistem kasta didasarkan pada kedudukan, hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Pembagian golongan atau tingkatan dalam masyarakat Hindu terdiri dari empat kasta atau caturwarna, yakni :

  1. Brahmana (pendeta), bertugas dalam kehidupan keagamaan;
  2. Ksatria (raja, bangsawan dan prajurit), berkewajiban menjalankan pemerintahan termasuk mempertahankan negara,
  3. Waisya (pedagang, petani, dan peternak), dan
  4. Sudra (pekerja-pekerja kasar dan budak).

Kasta Brahmana, Kastria, Waisya terdiri dari orang-orang Aria. Kasta Sudra terdiri dari orang-orang Dravida. Selain keempat kasta di atas, ada lagi kasta Paria/Candala atau Panchama. Panchama yang berarti “kaum terbuang”. Kasta ini dipandang hina, karena melakukan pekerjaan kotor, orang jahat dan tidak boleh disentuh, lebih-lebih bagi kaum Brahmana.

Pemerintahan

Perkembangan sistem pemerintahan di Lembah Sungai Gangga merupakan kelanjutan sistem pemerintahan masyarakat di daerah Lembah Sungai Indus. Runtuhnya Kerajaan Maurya menjadikan keadaan kerajaan menjadi kacau dikarenakan peperangan antara kerajaan-kerajaan kecil yang ingin berkuasa. Keadaan yang kacau, mulai aman kembali setelah munculnya kerajaan-kerajaan baru. Kerajaan-kerajaan tersebut di antaranya Kerajaan Gupta dan Kerajaan Harsha.

  1. Kerajaan Gupta

Pendiri Kerajaan Gupta adalah Raja Candragupta I dengan pusatnya di Lembah Sungai Gangga. Pada masa pemerintahan Raja Candragupta I, agama Hindu dijadikan agama negara, namun agama Buddha masih tetap dapat berkembang.

Masa kejayaan Kerajaan Gupta terjadi pada masa pemerintahan Samudragupta (Cucu Candragupta 1). Pada masa pemerintahannya Lembah Sungai Gangga dan Lembah Sungai Indus berhasil dikuasainya dan Kota Ayodhia ditetapkan sebagai ibukota kerajaan.

Pengganti Raja Samudragupta adalah Candragupta II, yang dikenal sebagai Wikramaditiya. Ia juga bergama Hindu, namun tidak memandang rendah dan mempersulit perkembangan agama Budha. Bahkan pada masa pemerintahannya berdiri perguruan tinggi agama Buddha di Nalanda.

Di bawah pemerintahan Candragupta II kehidupan rakyat semakin makmur dan sejahtera.. Kesusastraan mengalami masa gemilang. Pujangga yang terkenal pada masa ini adalah pujangga Kalidasa dengan karangannya berjudul “Syakuntala”. Perkembangan seni patung mencapai kemajuan yang juga pesat. Hal ini terlihat dari pahatan-pahatan dan patung-patung terkenal menghiasi kuil-kuil di Syanta.

Dalam-perkembangannya Kerajaan Gupta mengalami kemunduran setelah meninggalnya Raja Candragupta II. India mengalami masa kegelapan selama kurang lebih dua abad.

  1. Kerajaan Harsha

Setelah mengalami masa kegelapan, baru pada abad ke-7 M muncul Kerajaan Harsha dengan rajanya Harshawardana. Ibu kota Kerajaan Harsha adalah Kanay. Harshawardana merupakan seorang pujangga besar. Pada masa pemerintahannya kesusastraan dan pendidikan berkembang dan pesat. Salah satu pujangga yang terkenal pada masa kerajaan Harshawardana adalah pujangga Bana dengan karyanya berjudul “Harshacarita”.

Raja Harsha pada awalnya memeluk agama Hindu, tetapi kemudian memeluk agama Buddha. Di tepi Sungai Gangga banyak dibangun wihara dan stupa, serta dibangun tempattempat penginapan dan fasilitas kesehatan. Candi-candi yang rusak diperbaiki dan membangun candi-candi baru. Setelah masa pemerintahan Raja Harshawardana hingga abad ke-1 1 M tidak pernah diketahui adanya raja-raja yang pernah berkuasa di Harsha.

 Kebudayaan

Di Lembah Sungai Gangga inilah kebudayaan Hindu berkembang, baik di wilayah India maupun di luar India. Masyarakat Hindu memuja banyak dewa (Politeisme). Dewa-dewa tersebut, antara lain, Dewa Bayu (Dewa Angin), Dewa Baruna (Dewa Laut), Dewa Agni (Dewa Api), dan lain sebagainya. Dalam agama Hindu dikenal dengan sistem kasta, yaitu pembagian kelas sosial berdasarkan warna dan kewajiban sosial. Dalam perkembangan selanjutnya, sistem kasta inilah yang menyebabkan munculnya agama Buddha. Hal ini dipelopori oleh Sidharta Gautama.

Agama Buddha mulai menyebar ke masyarakat India setelah Sidharta Gautama mencapai tahap menjadi Sang Buddha. Agama Buddha terbagi menjadi dua aliran, yaitu Buddha Mahayana dan Buddha Hinayana. Peradaban Sungai Gangga meninggalkan beberapa bentuk kebudayaan yang tinggi seperti kesusastraan, seni pahat, dan seni patung. Peradaban dari lembah sungai ini kemudian menyebar ke daerah-daerah lain di Asia termasuk di Indonesia.

Agama Hindu

Agama dan kebudayaan Hindu lahir pertama kali di India sekitar tahun 1500 SM. Agama dan kebudayaan Hindu ini mengalami pertumbuhan pada zaman Weda. Kebudayaan Hindu merupakan perpaduan antara kebudayaan bangsa Aria dari Asia Tengah yang telah memasuki India dengan kebudayaan bangsa asli India (Dravida). Hasil percampuran itulah yang disebut agama Hindu atau Hinduisme. Daerah perkembangan pertamanya di lembah Sungai Gangga yang disebut Aryawarta (negeri orang Aria) dan Hindustan (tanah milik orang Hindu). Sejak berkembangnya kebudayaan Hindu di India maka lahir agama Hindu. Dari India, agama Hindu menyebar ke seluruh dunia dan banyak memengaruhi kebudayaan-kebudayaan di dunia, termasuk Indonesia.

Menurut pendapat para ahli sejarah, berdasarkan temuan berbagai peninggalan sejarah, diyakini bahwa bekas kota Mahenjo-Daro (Larkana) dan Harappa (Punjab) di lembah Sungai Indus merupakan tempat timbul dan berkembangnya agama Hindu.

Agama Hindu tumbuh bersamaan dengan kedatangan bangsa Arya (Indo-Jerman) ke India kira-kira tahun 1500 SM. Mereka datang melewati celah Kaiber. Celah tersebut terletak di pegunungan Hindu Kush, sebelah barat laut India. Itulah sebabnya celah Kaiber terkenal dengan sebutan “Pintu Gerbang India”. Kemudian bangsa Arya mendesak bangsa Dravida dan Munda yang telah mendiami daerah tersebut.

Akhirnya bangsa Arya berhasil menempati daerah celah Kaiber yang sangat subur. Bangsa Dravida mendiami Dataran Tinggi Dekan (India Selatan). Bangsa Munda mendiami daerah-daerah pegunungan. Pemeluk agama Hindu mengenal tiga dewa tertinggi yang disebut Trimurti, yakni Brahma (dewa pencipta), Wisnu (dewa pelindung), dan Syiwa (dewa perusak). Dewa-dewi lainnya antara lain : Agni (dewa api), Bayu (dewa angin), Surya (dewa matahari), Candra (dewa bulan), Indra (dewa perang), Saraswati (dewi pengetahuan dan seni), Lakshmi (dewi keberuntungan), dan Ganesha (dewa pengetahuan dan penolong).

Sumber ajaran Hindu adalah kitab Weda, yang bermakna pengetahuan Hindu. Kitab-kitab penganut Hindu:

  1. Kitab Weda

Terdiri dari 4 Samhita atau himpunan, yaitu:

1)      Reg Weda (merupakan kitab yang tertua), berisi puji-pujian kepada dewa

2)      Sama Weda, berisi nyanyian-nyanyian suci yang merupakan pujian pada waktu melaksanakan upacara

3)      Yajur Weda, berisi doa-doa yang diucapkan pada waktu upacara sesaji.

4)      Atharwa Weda, berisikan doa-doa bagi penyembuhan penyakit dan nyanyian sakti kaum brahmana.

  1. Kitab Brahmana

Berisi penjelasan kitab Weda, yang disusun oleh para pendeta.

  1. Kitab Upanishad

Berisi petunjuk-petunjuk, agar orang dapat melepaskan diri dari samsara, dan dapat mencapai moksa (kebahagiaan abadi).

  1. Kitab yang berisikan cerita kepahlawanan:

1)      Mahabharata, karya Wiyasa berisikan cerita peperangan antara Pandawa melawan Kurawa. Keduanya masih keluarga seketurunan, yang memperebutkan tahta kerajaan Astina. Perebutan akhirnya dimenangkan oleh Pandawa.

2)      Ramayana, karya Walmiki menceritakan peperangan antara Rama dengan Rahwana. Peperangan ini akhirnya dimenangkan oleh Rama. Cerita Ramayana melambangkan kejujuran (dilambangkan Rama) melawan keangkaramurkaan (dilambangkan Rahwana).

Inti ajaran agama Hindu didasarkan pada karma, reinkarnasi dan moksa. Karma adalah perbutan baik buruk dari manusia ketika di dunia yang menentukan kehidupan berikutnya. Reinkarnasi ialah penjilmaan kembali kehidupan manusia sesuai dengan karmanya. Bila seseorang berbuat baik akan lahir kembali ke tingkat yang lebih tinggi; sebaliknya jika berbuat buruk mengakibatkan reinkarnasi ke tingkat yang lebih rendah, misalnya lahir sebagai hewan. Keadaan hidup-mati kembali merupakan persitiwa hidup yang menderita (samsara). Moksa ialah tingkat hidup tertinggi yang terlepas dari ikatan keduniawian atau terbebas dari reinkarnasi.

Agama Hindu mengenal pembagian masyarakat atas kasta-kasta, yaitu Brahmana, terdiri dari golongan pendeta, bertugas mengurus soal kehidupan keagamaan; Ksatria, terdiri dari golongan bangsawan dan prajurit, berkewajiban menjalankan pemerintahan termasuk mempertahankan negara; Waisya, bertugas untuk berdagang, bertani, dan beternak; Sudra, bertugas untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar, seperti budak dan pelayan. Adanya sistem kasta (caturwarna) tersebut pada dasarnya merupakan pembagian tugas dan kelas dalam masyarakat Hindu yang didasarkan atas keturunan. Perkawinan antar kasta dilarang, terhadap yang melanggar dikeluarkan dari kasta (out cast) dan masuk dalam golongan atau kasta Paria.

Bangsa Aria berhasil mengambil alih kekuasaan politik, sosial dan ekonomi. Akan tetapi, dalam kebudayaan terjadi percampuran (asimilasi) antara Aria dan Dravida. Percampuran budaya itu melahirkan kebudayaan Weda. Kebudayaan inilah yang melahirkan agama dan kebudayaan Hindu atau Hinduisme. Daerah perkembangan pertamanya di lembah Sungai Gangga yang kemudian disebut Aryawarta (negeri orang Aria) atau Hindustan (tanah milik orang Hindu).

Awas Radiasi Handphone !!!

Siapa yang nggak kenal Handphone ?? ?? bisa dikatakan ndesso :p

Handphone, benda ini sungguh tak asing lagi di telinga kita. Bahkan, hampir semua orang di dunia ini memiliki benda tersebut. HP begitu public menyebutnya. Yang memiliki banyak fasilitas dan aplikasi. Mulai dari menelephone, ber-SMS ria, berfoto-foto, mendengarkan lagu, hingga ber-social network.  HP sangat dekat dengan kehidupan manusia. HP sudah seperti bahan pokok yang hukumnya fardhu ain dimiliki setiap orang. Karena dengan benda itu, kita bisa terhubung ke orang-orang yang jauh. Mulai dari lokal, interlokal, hingga internasional.

Namun, HP yang kini kita gunakan ternyata memiliki dampak negatif yang setara dengan merokok. Yah, kenapa begitu ??

Radiasi pada handphone ternyata bisa merusak organ-organ tubuh kita. Misalnya : saat kita mengantonginya di celana dengan frekuensi waktu yang relatif lama, hal ini dapat merusak ginjal bahkan merusak sistem reproduksi kita. Pemakaiaan HP juga dapat berpengaruh pada otak kita. Orang-orang yang memiliki kebiasaan menelephone, beresiko terkena kanker otak. Karena saat kita menelephone, jarak HP sangat dekat dengan otak kita. Sehingga, tidak dapat dipungkiri bahwa radiasi dapat merusak otak dan menyebabkan kanker otak. Sebaiknya, kita menggunakan headshet saat menelephone. Salah satu langkah untuk menjauhakan HP dari organ penting dalam tubuh kita. Maka dari itu, WHO menyarankan untuk memakai layanan SMS untuk berkomunikasi dengan orang lain.

Dampak HP bukan hanya dirasakn oleh orang dewasa saja, melainkan juga anak-anak hingga janin dalam rahim seorang ibu. Ibu hamil yang terlalu sering menggunakan HP saat masa-masa kehamilannya, dapat beresiko terhadap kandungannya. Dalam sebuah artikel, di katakan : Pernah terjadi seorang wanita berturut-turut mengalami keguguran ketika usia janin berusia 2-3 bulan. Pasangan suami istri ini mengecek kehamilan berikutnya dan mendapati bahwa janin mengalami kerusakan sel berkesinambungan sampai janin mati. Dokter mengatakan bahwa rahim wanita ini telah terinfeksi oleh radiasi HP sehingga membuat janin di dalamnya tidak bisa bertahan lama untuk hidup dan berkembang. Rahimnya telah mati jadi tidak mungkin bagi dia untuk memiliki janin yang hidup pula.. Selidik punya selidik, wanita ini ternyata memiliki kebiasaan menyimpan HP di jaket kerja dia yang posisinya tepat dekat rahim selama beberapa tahun.

Walaupun janin itu dapat terlahir, nantinya ia akan terlahir menjadi seorang anak yang hiperaktif. Hal ini akan lebih beresiko saat anak menggunakan HP sebelum ia berusia 7 tahun. Radiasi HP lebih beresiko pada otak anak-anak ketimbang otak dewasa. Karena otak anak masih lemah. Sehingga lebih mudah terkena radiasi HP.

Itulah alibi mengapa efek radiasi HP setara dengan efek merokok. Kalau radiasi HP merusak hampir keseluruhan organ tubuh kita, kalau merokok dapat merusak paru-paru hingga menyebabkan kematian. Perusahaan Smartphone seperti iPhone dan Blackberry, mereka terbilang proaktif menanggapi peringatan ini. Mereka menggumumkan bahwa penggunaan iPhone sebaiknya berjarak 1,5 cm dari kepala, sedangkan untuk Blackberry berjarak 2,5 cm.

Buat kalian, silahkan simak beberapa tips untuk mengantisipasi efek radiasi HP :

  • Batasi penggunaan HP atau telephone tanpa kabel lainnya
  • Gunakan headshet atau headphone saat bertelephone, hal ini dapat menjauhkan radiasi HP pada tubuh anda
  • Jangan terlalu sering menggunakan Bluethoot, dan matikan jika tidak digunakan. Radiasi dari Bluethoot juga berpengaruh
  • Jangan menyimpan HP di saku celana, karena berpotensi merusak organ reproduksi anda
  • Batasi penggunaan HP di dalam gedung, karena dalam gedung lebih memancarkan sinar radiasi daripada di luar gedung
  • Jangan terbiasa bertelephone dengan berjalan, karena saat berjalan sinyal HP akan berusaha mencari pancaran sinyal. Saat sinyal lemah, maka ia mengeluarkan radiasi yang lebih besar
  • Biasakan bertelephon menggunakan 2 telinga
  • Jangan terlalu sering menyimpan HP di dekat rahim pada ibu-ibu hamil. Hal tersebut dapat mengganggu aktifitas janin dalam rahim.

Itulah beberapa tips yang dapat saya bagi dengan anda. Jangan di abaikan !! Lebih baik kita mengantisipasi daripada mengobati demi masa depan kita. So, guys !! bagi dengan teman-teman, keluarga serta orang-orang yang kalian sayangi. Jangan biarkan HP merusak masa depan mereka 🙂

APRESIASI PUISI

Seperti bentuk karya sastra lain, puisi mempunyai ciri-ciri khusus. Pada umumnya penyair mengungkapkan gagasan dalam kalimat yang relatif pendek-pendek serta padat, ditulis berderet-deret ke bawah (dalam bentuk bait-bait), dan tidak jarang menggunakan kata-kata/kalimat yang bersifat konotatif.

Kalimat yang pendek-pendek dan padat, ditambah makna konotasi yang sering terdapat pada puisi, menyebabkan isi puisi seringkali sulit dipahami.  Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut untuk mengapresiasi puisi, terutama pada puisi yang tergolong ‘sulit’ :

  1. Membaca puisi berulang kali
  2. Melakukan pemenggalan dengan membubuhkan :

– Garis miring tunggal ( / ) jika di tempat tersebut diperlukan tanda baca koma.

– Dua garis miring ( // ) mewakili tanda baca titik, yaitu jika makna atau pengertian kalimat sudah tercapai.

3.   Melakukan parafrase dengan menyisipkan atau menambahkan kata-kata yang dapat memperjelas maksud kalimat dalam puisi.

4.   Menentukan makna kata/kalimat yang konotatif (jika ada).

5.   Menceritakan kembali isi puisi dengan kata-kata sendiri dalam bentuk prosa.

 

Berbekal hasil kerja tahapan-tahapan di atas, unsur intrinsik puisi seperti tema, amanat/ pesan, feeling, dan tone dapat digali dengan lebih mudah. Berikut ini diberikan sebuah contoh langkah-langkah menganalisis puisi.

 

MATA PISAU

(Sapardi Djoko Damono)

 

Mata pisau itu tak berkejap menatapmu;

kau yang baru saja mengasahnya

berpikir : ia tajam untuk mengiris apel

yang tersedia di atas meja

sehabis makan malam

ia berkilat ketika terbayang olehnya urat lehermu

 

 

Tahap I      :   Membaca puisi di atas berulang kali (lakukanlah!)

 

Tahap II     :   Melakukan pemenggalan

 

MATA PISAU

(Sapardi Djoko Damono)

 

Mata pisau itu / tak berkejap menatapmu;//

kau yang baru saja mengasahnya /

berpikir : // ia tajam untuk mengiris apel /

yang tersedia di atas meja /

sehabis makan malam //

ia berkilat / ketika terbayang olehnya urat lehermu //

 

 

Tahap III    :   Melakukan parafrase

 

MATA PISAU

(Sapardi Djoko Damono)

 

Mata pisau itu / tak berkejap menatapmu;//

(sehingga) kau yang baru saja mengasahnya /

berpikir : // (bahwa) ia (pisau itu) tajam untuk mengiris apel /

yang (sudah) tersedia di atas meja /

(Hal) (itu) (akan) (kau) (lakukan) sehabis makan malam //

ia (pisau itu) berkilat / ketika terbayang olehnya urat lehermu //

 

 

Tahap IV   :   Menentukan makna konotatif kata/kalimat

 

pisau       :  sesuatu yang memiliki dua sisi, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bisa  pula disalahgunakan sehingga menghasilkan sesuatu yang buruk, jahat, dan mengerikan.

apel        :  sesuatu yang baik dan bermanfaat.

terbayang olehnya urat lehermu   :  Sesuatu yang mengerikan.

Tahap V    :   Menceritakan kembali isi puisi

 

Berdasarkan hasil analisis tahap I – IV di atas, maka isi puisi dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seseorang terobsesi oleh kilauan mata pisau. Ia bermaksud akan menggunakannya nanti malam untuk mengiris apel. Sayang, sebelum hal itu terlaksana, tiba-tiba terlintas bayangan yang mengerikan. Dalam hati ia bertanya-tanya, apa jadinya jika mata pisau itu dipakai untuk mengiris urat leher!

Dari pemahaman terhadap isi puisi tersebut, pembaca disadarkan bahwa tajamnya   pisau memang dapat digunakan untuk sesuatu yang positif (contohnya mengiris apel),  namun dapat juga dimanfaatkan untuk hal yang negatif dan mengerikan (digambarkan  mengiris urat leher).

 

Dengan memperhatikan hasil kerja tahap 1 hingga 5, dapat dikemukakan unsur-unsur intrinsik puisi “Mata Pisau” sebagai berikut :

 

 

No.

Definisi

“Mata Pisau”

1

 

 

Tema     :  Gagasan utama penulis

yang dituangkan dalam

karangannya.

 

Sesuatu hal dapat digunakan  untuk kebaikan (bersifat positif), tetapi sering juga disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat negatif. Contoh : anggota tubuh, kecerdasan, ilmu dan teknologi, kekuasaan dll.

2

 

Amanat  :  Pesan moral yang ingin

disampaikan penulis

melalui karangannya

 

Hendaknya kita memanfaatkan segala hal yang kita miliki untuk tujuan positif supaya hidup kita punya makna

 

3

 

Feeling   :  Perasaan/sikap

penyair terhadap

pokok persoalan  yang

dikemukakan dalam

puisi.

 

Penyair tidak setuju pada tindakan seseorang yang memanfaatkan sesuatu yang dimiliki untuk tujuan-tujuan negatif.

 

4

 

Nada      : Tone yang dipakai

penulis

dalam mengungkapkan

pokok pikiran.

 

Nada puisi “Mata Pisau” cenderung datar, tidak nampak luapan emosi penyairnya.

 

Kecuali keempat point di atas, perlu diperhatikan juga citraan (image) dan gaya bahasa yang terdapat dalam puisi.

 

 

 

vvv


Kontroversi UAN

Heracilitus, seorang Filsuf Yunani Kuno mengatakan, “Education is a Second Sun to its Possessors”, yaitu pendidikan adalah matahari kedua bagi orang yang memilikinya. Tentu saja hal itu dimaknai bahwa setiap manusia haruslah berpendidikan. Agar dapat menjadi penerang dalam hidupnya kelak. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pendidikan minimal 12 tahun bagi warga negaranya. Tentu bukan hal berlebihan, karena generasi muda inilah yang menjadi estafet untuk memajukan bangsa dan negara kita ini.

Harus kita akui, bahwa pendidikan kita belum berjalan dengan sangat baik. Artinya, masih banyak masalah-masalah yang menerjang dunia pendidikan negeri ini. Bukan masalah baru, masalah ini sudah berulang kali terjadi, bahkan setiap tahunnya. Masalah besar dunia pendidikan kita ialah masalah UAN yang dikabarkan menjadi momok bagi siswa kelas 6, 9, dan 12. Tentu bukan perkara asing yang melintas dalam otak kita.

Muncul gagasan bahwa UAN bukanlah standart untuk tolok ukur keberhasilan pendidikan. Namun, UAN adalah salah satu tolok ukur. Bukan satu-satunya. Karena keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari segi kognitif, yang mengacu pada kecerdasan otak siswa-siswinya. Dilihat dari segi pelaksanaannya, UAN sangat jauh dari kesan kejujuran. bukan hanya siswa, bahkan dari kalangan guru sampai dengan dinas pendidikan wilayah setempat. Hal itu dilakukan hanya untuk meluluskan 100% siswanya dan mendapatkan nilai plus dikalangan masyarakat. Padahal, mereka tidak melakukan semua itu dengan kejujuran.

Sungguh tragis bila kita ulur masalah ini. Apakah kita akan terus seperti ini, memberikan pendidik serta pendidikan yang sudah tak jujur kepada generasi muda bangsa ini? Mulai hal seperti inilah, kita sudah berinvestasi menciptakan para koruptor yang siap merauk uang negara. Naudzubillah himindzalik…

UAN yang menjadi tolok ukur keberhasilan siswa sebagai anak didik dan guru sebagai pendidik, seakan-akan memberikan dampak negatif bagi mereka. UAN seperti momok bagi mereka. Suasana belajar yang seharusnya santai, fun, dan membuat mereka bisa mengekspresi segala kreatifitas mereka, kini menjadi suram. UAN tak memberi mereka cela untuk bernafas. Suasana belajar menjadi keras, tegang dan terburu-buru, hanya demi deadline UAN. Bahkan, mereka diwajibkan mengikuti les pagi yang harus berangkat pukul 6.00, dan pulang pukul 15.00. itupun bukan sehari atau dua hari saja. Kegiatan ini dilakukan hampir setiap tahun di pelbagai sekolah, hanya untuk masa ujian 3-6 hari saja.

Gagasan yang menyebutkan bahwa UAN adalah satu-satunya pengukur keberhasilan pendidikan, tentu salah. Banyak aspek-aspek lain yang bisa dilihat. Seperti pada aspek spiritual, moral dan akademis. Aspek spiritual misalnya, kita bisa melihat dari ketaqwaan mereka, keloyalitasan mereka mengikuti kegiatan keagamaan, dsb. Aspek moral bisa dilihat dari perilaku mereka, tingkat kesopanan mereka terhadap guru dan karyawan sekolah, serta absensi kelas. Sedangkan akademis, bisa dilihat dari kegiatan mereka dalam pembelajaran, serta hasil pembelajaran yang dilakukan.

Jika kita lihat, lebih banyak mana manfaat serta mudharatnya UAN, lebih baik UAN dilaksananakan secara menasional tapi tidak dijadikan acuan ataupun tolok ukur keberhasilan pendidikan. Tuhan telah memberikan bakat, kemampuan dan kecerdasan sudah pada porsinya. Artinya, jika kita lemah dibidang akademis, mungkin saja kita berbakat dibidang non-akademis. Seperti olahraga, seni, dll. Sehingga, keberhasilan pendidikan tidak hanya dilihat ataupun diukur “Seberapa porsenkah jumlah siswa yang lulus ujian?”, tapi juga diukur dari “Apasaja prestasi dunia pendidikan di olimpiade-olimpiade dunia?” dan “Berhasilkan dunia pendidikan mencetak siswa menjadi generasi muda yang siap akan tantangan dunia internasional?”

Sekarang bukan lagi saatnya kita beragument tentang keefektifitasan UAN, tapi bagaimana kita menciptakan UAN sebagai pengukur keberhasilan sekolah-sekolah nasional mendidik siswanya dibidang akademis menjadi suatu kegitan tahunan yang menyenangkan dan memberikan efek positif bagi dunia pendidikan negeri ini.

The Example To Describe “Tikus Temple”

Ok friends, let me tell you about ‘Rat Temple’ or in Indonesia is ‘Tikus Temple’.

By the way, do you ever get there before? Right, i think you all ever get there. Why? Because it is not far from Mojokerto Regency. The location is in Temon village, Trowulan district, Mojokerto Regency. It is about 8 miles from Mojokerto Regency to the southwest.

Tikus Temple is built in the 13th  century. It is found by the regent of Mojokerto, he is RAA kromojoyo. Previously, he heard about the complaints from Temon’s people that many rat had attaked their fields. And then, he instructed to village officials in order to mobilize the masses to war with the rats. Surprisingly, the rats always run and get into a hole in a large mound. Because he want to clean up the rats until they run out, he requested to dig the mound. Apparently, there was a temple inside of mound. Because of it, RAA Kromojoyo gave name for the temple as Tikus Temple.

Tikus temple  restored officially by Goverment of Indonesia in 1984- 1989.  And as you know, it has been finished in 21st September 1989. The date is same as my birthday. Yeah, I am very proud.

Tikus Temple is a building that related to the water or in Indonesia mention with “petirtaan”. Based on the myth, the water that flows to Tikus Temple was from Mount Mahameru. Many peoples believe that the water can drive away the rats in their field.The lenght is 25.4 meters, the widht is 23.6 meters, the hight is 5.20 meters, and at a depth about 2 meters from the ground.

You can get there by motorcycle, car, bicycle, or public transport. Usually, the ticket price is free. But you must pay for parking, it is about 2500 rupiahs all day. It is very cheap, isn’t it?

That is why, in everyday even holiday, many peoples visit there. They can both enjoy the view and take pictures. So, when will you visit there??????

Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara makhluk Tuhan yang lain. Karena manusia memiliki akal-pikiran, dan insting untuk menjalani kehidupannya. Status   manusia di muka bumi ini adalah sebagai makhluk Monodualisme. Makhluk individu yakni, manusia berhak menentukan kehidupannya tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan makhluk sosial yakni, manusia tidak bisa hidup tanpa manusia lain (saling membutuhkan). Hal ini membuat manusia akan terus bergantung pada manusia yang lainnya. Sehingga, manusia cenderung membentuk kelompok, yang kemudian disebut masyarakat.

Suatu kelompok masyarakat juga akan tergantung dengan masyarakat yang lain. Hingga kelompok masyarakat tersebut membentuk suatu kelompok yang lebih besar, yang memiliki persamaan nasib dan juga cita-cita, ini disebut bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang seiring dengan perjalanan waktu.

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekusasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Negara terbagi atas empat wilayah. Yakni wilayah daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Luas wilayah Indonesia ± 1.906.240 km².

Di dalam suatu negara tersebut terdapat suatu pemerintahan yang berdaulat. Baik ke dalam ataupun ke luar. Berkedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan pemerintah itu di akui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya. Sedangkan untuk berkedaulatan ke luar, artinya kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdakaan dari campur tangan dan ancaman negara-negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Masyarakat atau penduduk yang mendiami negara Indonesia dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu golongan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Setiap WNI maupun WNA memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam menjalankan kehidupannya di negara Indonesia.

Uraian di atas akan dikembangkan oleh penyusun dengan lebih detail dalam sebuah makalah, yang berjudul “Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia”.

1.2.Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan dikembangkan penyusun adalah sebagai berikut :

  1. Apakah perbedaan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA)?
  2. Bagaimana dasar hukum  yang mengatur tentang Kewarganegaraan di Indonesia?
  3. Bagaimana contoh masalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia?

1.3.Tujuan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Mengetahui perbedaan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
  2. Mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang Kewarganegaraan di Indonesia.
  3. Mengetahui contoh masalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia.
  4. Melengkapi tugas PKN bab 5 tentang Warga Negara.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Warga Negara dan Pewarganegaraan

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Sedangkan bukan warga negara adalah orang asing yang mengakui negara lain sebagi negaranya.

Pewarganegaraan adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia melalui permohonan.

2.1.1. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang tidak diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

2.1.2. Hak dan Kewajiban

  1. Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia :

ü Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

ü Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

ü Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

ü Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

ü Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

ü Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

ü Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

ü Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : ” segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

  1. Warga Negara Asing

Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing :

  • Berhak mendapat perlindungan diri & hartanya
  • Tidak berhak memilih & dipilih dlm jabatan negara & publik
  • Berkewajiban tunduk pd peraturan perundang-undangan NKRI
  • Tidak berkewajiban ikut serta bela Negara

2.2. Dasar Negara Tentang Kewarganegaraan

Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Undang-undang dibuat bertujuan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Berikut adalah beberapa Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan.

2.2.1. Pasal 26 UUD 1945

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945

– Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

– Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

2.2.2. Undang-undang No. 3 Tahun 1946

Undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara, terdiri dari 15 pasal dan 3 aturan peralihan. Undang-undang ini di tetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 April 1946 oleh Presiden Republik Indonesia, Soerkaeno dan Menteri Kehakiman, Soewandi. Dan diumumkan pada hari itu juga, oleh Sekretaris Negara, A.G. Pringgodigdo. Undang-undang ini berhubungan dengan pasal 26 UUD 1945.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa, warga negara Indonesia adalah :

  1. Orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;
  2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi WNI karena ia adalah warga neagara Negeri lain;
  3. Orang yang mendapat kewarganegaraan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  4. Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapaknya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
  6. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
  7. Anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
  9. Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewargaan negara orangtuanya.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa seorang perempuan yang ikut kewargaan suaminya, permohonan untuk mengubah kewargaan negara tidak bisa diajukan oleh istri. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa seorang anak berhak menentukan kewargaan Negara Indonesia ketika ia telah berumur 21 tahun atau sudah kawin.

2.2.3. Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949, dan menghasilkan sebagai berikut :

  1. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulu termasuk golongan Bumiputera da berkedudukan di wilayah RI.
  2. Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen ( koloni Belanda ). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar kerajaan Belanda,mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya enam bulan bertempat tinggal di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
  4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
  5. Orang asing ( kawula negara Belanda ) bukan orang belanda yang lahir Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia

2.2.4. Undang-undang No. 62 Tahun 1958

Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berisi 35 pasal, 7 pasal peralihan, dan 8 peraturan penutup. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1958 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958 oleh Menteri Kehakiman, G.A. Maengkom.

Dalam pasal 1, disebutkan bahwa, Warga-negara Republik Indonesia ialah:

  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik  Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
  7. Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
  8. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
  9. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa, syarat seorang pemohon adalah sebagi berikut :

  1. Sudah berumur 21 tahun;
  2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
  4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
  5. Dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
    1. Membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
    2. Mempunyai mata pencaharian yang tetap,
      1. Tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarganegaraan.

2.2.5. Undang-undang No. 3 Tahun 1976

Undang-undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976 oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto dan diundangkan pada tanggal 5 April 1976 oleh Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sudharmono, SH.

Undang-undang ini berisi tentang perubahan terhadap pasal 18 pada UU No. 62 tahun 1958. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa :

(1)   Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.

(2)   Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.

(3)   Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia:

  1. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
  2. jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

(4)   Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus:

–          menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga negara Republik Indonesia;

–          telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.

(5)   Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.

2.2.6. Undang-undang tentang Kewarganegaraan Yang RUU-nya Disetujui Menjadi UU Pada Tanggal 11 Juli 2006

Akhirnya Selasa 11 Juli 2006 DPR mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi Undang Undang. UU baru ini akan menggantikan UU lama No.  62 Tahun 1958 yang banyak dikeluhkan tidak adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat. Setelah itu pemerintah masih harus bekerja selama 6 bulan untuk membuat Peraturan Pelaksanaan atas UU baru tersebut.

Semua fraksi di DPR RI akhirnya menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU Kewarganegaraan menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketuanya dari FPDIP Soetardjo Soerjogoeritno, Selasa. UU Kewarganegaraan, menurut Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf yang membacakan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPR itu, merupakan pengganti UU No.62/58 mengenai Kewarganegaraan.

“UU Kewarganegaraan yang baru itu merupakan produk fenomenal yang menghapus diskriminasi gender dan etnis,” kata Slamet. UU Kewarganegaraan yang baru disahkan DPR itu mengubah sejumlah masalah penting seperti pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang dilahirkan oleh orangtua hasil perkawinan antara WNI dan WNA. UU Kewarganegaraan yang baru disahkan itu juga menghapus perdebatan tentang warganegara Indonesia asli atau bukan.

Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur tentang siapa yang menjadi warga negara, yang dikutip dari pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi, “Yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.”

Pasal 26 UUD 1945 itu diberi penjelasan dalam UU Kewarganegaraan sebagai berikut: bahwa yang dimaksud dengan “Orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Sebelumnya, sejumlah kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat, mengeluarkan kritik terhadap RUU Kewarganegaraan, mereka meminta menangguhkan pengesahan RUU Kewarganegaraan itu menjadi UU.

Kaukus Perempuan Parlemen untuk HAM juga menuntut DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU Kewarganegaraan sebelum diperbaiki.

Hal itu disampaikan juru bicara Kaukus Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jawa Timur II), Eva Kusuma Sundari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Timur V), dan Nadrah Izahari (F-PDIP, Jawa Tengah VIII).

Namun, Kaukus Perempuan itu mengapresiasi pansus yang membahas RUU secara terbuka dan menghargai masukan masyarakat Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan RUU Kewarganegaraan tergolong progresif. Hal itu terlihat pada ketentuan mengenai status anak hasil perkawinan campuran wanita Indonesia dengan pria asing.

Hamid menambahkan, anak hasil perkawinan itu otomatis diperkenankan menjadi warga negara Indonesia sesuai garis warga negara ayahnya. “Adapun untuk perkawinan perempuan Indonesia dengan orang asing, maka si perempuan itu tidak otomatis gugur kewarganegaraannya setelah perkawinan. Di situlah progresifnya RUU Kewarganegaraan,” katanya.

Ketua Pansus Slamet Effendi Yusuf dalam laporan terakhirnya mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan itu juga diatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksanaan UU paling lambat enam bulan sejak UU itu disahkan.

“Anak-anak seperti ini dulu tidak diakui sebagai WNI, akibatnya mereka setiap tahun harus pura-pura ke luar negeri untuk meminta izin tinggal lagi. Begitu terus-menerus. Dan sekarang, sejak UU ini disahkan, apabila mereka belum berusia 18 tahun, otomatis menjadi WNI,” ujar Slamet, usai rapat pansus itu kepada wartawan.

2.2.7. Undang-undang No. 12 Tahun 2006

Undang-undang No. 12 Tahun 2006 disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diunhdangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.

Dalam Bab II pasal 4, disebutkan bahwa warga negara adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia ;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari  perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikankewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300(tiga ratus) hari setelah ayahnnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18(delapan belas) tahun tau belum kawin ;
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan  ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Repiblik Indonesia  selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah Republik  Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari seoran ayah dan ibu warga Negara Republik Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan memberikan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

2.3. Masalah Kewarganegaraan

Ada 3 macam bentuk masalah kewarganegaraan, antara lain :

  1. Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang rimbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun.

Misalnya Agus dan ira adalah suami istri yang berstatus Negara B yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di Negara A yang berasas ius sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut Negara A, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Budi tiak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

  1. Bipatride adalah dwi kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apbila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu.

Misalnya Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga Negara A, namun mereka berdomisili di Negara B. Negara A menganut asas ius sanguinis dan Negara B menganut asas ius soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut Negara A yang menganut asas ius sanguinis, Dani adalah warga Negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut Negara B yang menganut asas ius soli, Dani juga warga Negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di Negara B. dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.

  1. Multipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.

2.3.1. Contoh Nyata Masalah Kewarganegaraan

Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika Bao Cun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

BAB III

PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Pewarganegaraan adalah tata cara seseorang untuk mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia melalui permohonan.

Warga Negara dibedakan menjadi 2, yakni :

Warga Negara Indonesia, yaitu orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang tidak diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.

Setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda di mata hukum dan pemerintahan. Dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan antara lain :

  1. Pasal 26 UUD 1945
  2. Undang-undang No. 3 Tahun 1946
  3. Hasil Persetujuan Konferensi Meja Bundar
  4. Undang-undang No. 62 Tahun 1958
  5. Undang-undang No. 3 Tahun 1976
  6. Undang-undang tentang Kewarganegaraan Yang RUU-nya Disetujui Menjadi UU Pada Tanggal 11 Juli 2006
  7. Undang-undang No. 12 Tahun 2006

Masalah kewarganegaraan yang dihadapi Negara Indonesia, ada 3. Yaitu :

  1. Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang rimbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga Negara dari Negara manapun.
  2. Bipatride adalah dwi kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apbila menurut peraturan dari dua Negara terkait seorang dianggap sebagai warga Negara kedua Negara itu.
  3. Multipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com

http://dahlanforum.wordpress.com

http://bloggerbukancafe.blogspot.com

http://wartawarga.gunadarma.ac.id

http://akbarizrahmads.blogspot.com

http://www.artikata.com

http://fhy13candra.blogspot.com

http://www.hukumonline.com

Question Tag

Question Tag adalah pertanyaan di akhir kalimat yang bertujuan untuk memperjelas atau menegaskan suatu pernyataan di depannya. Question Tag hanya berupa :

– to be + subject

– auxiliry + subject

– modal + subject

 

The way to form Question Tag 

1. Bila pernyataan berupa kalimat positif, maka QTnya negatif

2. Bila pernyataan berupa kalimat negatif, maka QTnya positif

3. Subject dalam QT selalu dalam bentuk pronoun (I, you, they, we, he, she, it), kecuali ada beberapa hal yang tidak diganti.

4. Susunan QT harus menyesuaikan dengan tensis yang digunakan kalimat pernyataan, dan juga feeling bahasa

 

Berikut contoh-contoh Question Tag

– They are kind boys, arent they?

– She does not do the homework, does she?

– Edward has gone to the school, hasn’t he?

– The wind may blow hard soon, mayn’t it?

– He will not go home late again, will he?

– She was driving a new car, was’nt she?

– etc…

Opening Speech

Assalamu’alaikum Wr Wb

Honorable …. (orang yg berpangkat tertinggi dan seterusnya..)

Dear ladies and gentlemen

 

First of all :

Let thank to our GOD ALLAH SWT, who always been giving us blesses, mercies, and enjoyment especially healty, so we can attend and gather in this place by good condition and situation.

Second of all :

May peace and salutation and safety be dilivered to our greatest prophet Muhammad SAW. Who has been guiding us, from the bad way to the right way, from the stupid era to the modern era, over islam. our religion, we really love so much.

Third of all :

I dont forget to thank to the presenter, who gives me a beautiful occasion to stand up in front of you all. I am sure, it is the best time for me. okay, dear ladies and gentlemen. Here i will take speech by a title……

 

setelah itu, silahkan lanjutkan dengan isi speech (pidato) anda.. 🙂

– semoga bermanfaat –